Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Akan Hentikan Kasus ASN Pemkot Tangsel Jadi Calo Rekrutmen Tenaga Honorer

Polisi akan menghentikan pengusutan kasus ASN Pemkot Tangsel jadi calo rekrutmen tenaga honorer.

17 Desember 2023 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Pondok Aren bakal menghentikan penyidikan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Hendra Wijaya. Orang yang bekerja sebagai ASN Kesbangpol Kota Tangerang Selatan ini sebelumnya menjadi calo masuk kerja sebagai tenaga honorer di jajaran Pemkot Tangsel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus yang menjerat Hendra Wijaya ini mencuat saat 3 orang warga melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolsek Pondok Aren. Namun bukan hanya para pelapor, rupanya Hendra Wijaya juga terjerat kasus serupa dengan beberapa orang lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alvin salah satunya, pria asal Pondok Aren ini sebelumnya telah menyetor uang hingga 25 juta kepada Hendra. Alvin sebelumnya dijanjikan akan menjadi tenaga honor di Disdukcalil Kota Tangsel. 

Namun, saat pemberitaan tersebut ramai, Hendra Wijaya kemudian mengembalikan uang tersebut. Tidak berhenti disitu, korban Hendra Wijaya terus bermunculan. 

Bahkan, salah seorang korbannya merupakan anak dari aparat Kepolisian yang berdinas di Polda Metro Jaya. 

Penyidik Polsek Pondok Aren pun kemudian memburu Hendra Wijaya lantaran melarikan diri. Hendra pun dibekuk di wilayah Majalengka, Jawa Barat pada Minggu 19 November 2023 lalu. 

Namun belakangan Hendra disebut bakal menghirup udara bebas dan keluar dari rumah tahanan tempatnya saat ini. 

"Pelapor mencabut laporannya. Besok akan kita gelar dengan Jaksa," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq pada TEMPO, Minggu 17 Desember 2023. 

Kata Kapolsek upaya restortive justice (RJ) mungkin bisa terjadi. Apalagi, dalam masalah ini para korban sudah mencabut laporan. 

"Intinya tidak ada pihak yqng tersakiti ya disini, besok kita akan lakukan gelar," ujarnya. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin Subekti mengatakan Hendra Wijaya dapat restorative justice sesuai aturan yang berlaku. 

"RJ dari Polisian karena baru tahap satu, kita akan panggil dulu para pihak," ujarnya.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus