Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan revisi Undang-undang tentang ASN akan menjadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga sudah menghasilkan undang-undang tentang ASN, yang ini menjadi rujukan salah satunya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer,” kata Doli kepada awak media usai menggelar rapat internal terakhir Komisi II, di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 26 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada awak media, politikus fraksi Golkar itu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memperjuangkan terbentuknya rancangan peraturan pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan status tenaga kerja honorer. “Kami berkomitmen dan meminta sekaligus kepada pemerintah bahwa PR-nya masih banyak soal bapak-ibu tenaga honorer ini,” kata Doli.
Ia menambahkan, masih ada 1,2 juta tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status hingga Desember 2024. Selain memfasilitasi permasalahan tenaga kerja honorer dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang ASN, Doli mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil mendorong agar ASN dan birokrasi agar bisa berjalan dengan baik dan modern dengan mengadakan melakukan digitalisasi pelayanan publik.
Soal capaian kerja dalam produk legislasi, Doli mengatakan bahwa dalam periode lima tahun kepemimpinannya, Komisi II telah menghasilkan 160 undang-undang. “Terutama dari produk legislasi, kami alhamdulillah sudah bisa menghasilkan 160 undang-undang,” kata Doli.
Kepada awak media, Doli mengatakan bahwa jumlah tersebut menjadikan periode kepemimpinannya sebagai yang terbanyak dalam menghasilkan undang-undang. “Dan informasinya katanya ini baru pertama komisi yang paling banyak selama Republik ini berdiri,” kata Doli.
Di antara 160 undang-undang tersebut, Doli menyatakan bahwa pihaknya juga terlibat dalam perubahan Undang-undang tentang Ibukota Nusantara atau IKN, termasuk Undang-undang tentang ASN yang diklaim menjadi rujukan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.
“Di antara undang-undang yang penting itu adalah pertama kami juga terlibat banyak aktif di dalam pansus dan kemudian dalam perubahan undang-undang tentang IKN,” kata Doli.