Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi akan Meringkus Pembuat Konten Jual Beli NIK dan KK

Namun polisi baru akan bergerak menangkap pembuat konten jual beli NIK dan KK itu setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri membuat laporan.

31 Juli 2019 | 20.10 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers insiden penembakan Sulawesi Tengah, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Desember 2018 (Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan meringkus pembuat konten jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

Namun, kata Dedi, polisi baru akan menangkap pembuat konten jual beli NIK dan KK yang diduga berita bohong atau hoaks tersebut setelah Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membuat laporan. Sebab, kedatangan pejabat Duicapil pada 30 Juli 2019 ke Bareskrim hanya untuk koordinasi.

“Direktorat Tindak Pidana Siber masih menunggu aduan resmi dari Dukcapil karena aduan tersebut untuk penguatan alat bukti yang akan dilaporkan ke Siber,” ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Juli 2019.

Adanya jual beli data NIK dan KK pertama kali ramai setelah dibicarakan oleh pengguna Twitter bernama @hendralm. Unggahan Samuel Christian (@hendralm) ramai dibicarakan dan di-retweet hingga puluhan ribu kali.

Namun Dedi memastikan bahwa Samuel atau @hendralm bukan orang yang dicari polisi. Sebab, menurut dia, Samuel atau @hendralm bukan orang pertama yang menyebarkan dan membuat konten itu berdasarkan penelusuran Tim Siber.

Samuel atau @hendralm, kata Dedi, disebutnya sebagai forwarder. “Nanti setelah ada laporan resmi, pembuat konten tersebut akan kami tangkap, tapi bukan forwarder-nya,” ucap Dedi.

Selain itu, berdasarkan keterangan Dirjen Dukcapil, dengan adanya konten hoaks itu menyebabkan pencemaran nama baik. Dukcapil juga menyatakan 80 persen informasi tersebut hoaks karena akses NIK yang dimiliki Dukcpil sulit ditembus hacker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus