Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mendeteksi keberadaan satu orang buron kasus jual beli NIK dan Kartu Keluarga di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memastikan dalam waktu dekat ini buron yang identitasnya dirahasiakan itu akan segera ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masih pengejaran, tapi kami sudah tahu dia berada di daerah Jawa Timur,” ucap Rickynaldo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2019.
Rickynaldo membeberkan, buron itu berperan sebagai penjual data Nomor Induk Kependudukan dan KK kepada tersangka C yang telah lebih dulu ditangkap. Buron yang masih dalam pengejaran itu pun merupakan marketing salah satu bank.
“Dia ini marketing salah satu bank nasional. Dia yang menjual data nasabah kepada pelaku,” ujar Rickynaldo.
Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka C yang menjual data pribadi di media sosial dengan berbagai jenis paket untuk menentukan harga. Tersangka C telah melakukan penjualan data pribadi selama tiga tahun.
Tersangka C menarifkan paket data pribadi mulai dari Rp350 ribu-Rp50 juta. Ia menjual data pribadi di website temanmarketing.com.