Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Deteksi Lokasi Buronan Kasus Jual Beli NIK di Media Sosial

Buron kasus jual beli NIK dan KK itu berada di Jawa Timur.

20 Agustus 2019 | 19.54 WIB

Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak e-KTP di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik kepada warga binaan saat berlangsungnya Rekam Cetak e-KTP di Lapas Kelas IIA Narkotika, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik secara serentak di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mendeteksi keberadaan satu orang buron kasus jual beli NIK dan Kartu Keluarga di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memastikan dalam waktu dekat ini buron yang identitasnya dirahasiakan itu akan segera ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Masih pengejaran, tapi kami sudah tahu dia berada di daerah Jawa Timur,” ucap Rickynaldo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2019.

Rickynaldo membeberkan, buron itu berperan sebagai penjual data Nomor Induk Kependudukan dan KK kepada tersangka C yang telah lebih dulu ditangkap. Buron yang masih dalam pengejaran itu pun merupakan marketing salah satu bank.

“Dia ini marketing salah satu bank nasional. Dia yang menjual data nasabah kepada pelaku,” ujar Rickynaldo.

Sebelumnya polisi telah menangkap tersangka C yang menjual data pribadi di media sosial dengan berbagai jenis paket untuk menentukan harga. Tersangka C telah melakukan penjualan data pribadi selama tiga tahun.

Tersangka C menarifkan paket data pribadi mulai dari Rp350 ribu-Rp50 juta. Ia menjual data pribadi di website temanmarketing.com.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus