Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pemerasan Bermodus Tukar Uang Receh di Palmerah

Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku pemerasan bermodus uang receh terhadap karyawan kedai ayam goreng di Palmerah.

4 Juni 2024 | 10.17 WIB

Dua tersangka pemalakan modus menukar uang receh yang menyasar kios ayam goreng di Palmerah. Foto: Dok. Polisi
Perbesar
Dua tersangka pemalakan modus menukar uang receh yang menyasar kios ayam goreng di Palmerah. Foto: Dok. Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat membekuk dua pelaku pemerasan terhadap karyawan Toko Cahaya Fried Chicken, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat 31 Mei 2024. Kedua pemalak melancarkan aksinya dengan dalih menukarkan uang receh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peristiwa ini terekam kamera pengawas dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak dua pelaku berboncengan motor. Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik hitam berisi uang receh kepada karyawan kedai, lantas memaksa menukar uang tersebut dengan lembaran duit senilai Rp 2,5 juta. Namun saat diperiksa, kantong itu hanya berisi Rp 400 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengetahui aksi kejahatan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku dalam waktu 2 x 24 jam.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Andri Kurniawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, pelaku sudah diamankan pada Minggu, 2 Juni 2024. Pelaku berjumlah dua orang berinisial PH dan AA alias Okem," ujar Andri, kemarin, dikutip dari humas.polri.go.id.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Polisi belum membeberkan lebih lanjut kronologi lengkap aksi kejahatan yang menimpa karyawan kedai ayam goreng tersebut. “Nanti akan dibeberkan lebih detail dalam waktu dekat," kata Andri.

Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang pria terekam kamera CCTV memeras karyawan kedai ayam goreng dengan modus menukar uang receh.

Adapun Kepala Unit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Roni menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia mengatakan aksi kejahatan kedua pelaku itu terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024 siang hari.

“Pelaku mengaku total uang receh yang di berada di dalam kantong plastik tersebut sebanyak Rp 2,5 juta,” kata Roni.

ALPIN PULUNGAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus