Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Utara membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur di Kota Manado. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Amry Siahaan mengatakan MB, 41 tahun, ditangkap oleh tim Reserse Mobil Subdit III Kejahatan dan Kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pria asal Manado ini ditangkap oleh tim pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario Manado,” ungkap Amry dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amry menjelaskan, penangkapan MB dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian melalui media sosial dari masyarakat yang meresahkan adanya predator anak di wilayah tersebut. “Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” tutur dia.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan MB, yakni telepon genggam atau ponsel milik pelaku dan alat kontrasepsi. Ponsel itu disebut berisi video pelaku pencabulan.
Dari hasil interogasi, MB mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur. “Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan,” ujar Amry. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di wilayah Wanea, Manado.
MB, kata Amry, juga mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu bekerja di daerah Gorontalo. “Terduga pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa,” jelas Amry. “Kemudian ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan.”
Saat ini, Subdit Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulut tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MB. Polisi menjerat MB dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. MB terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.