Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Manado, Korban Diduga Mencapai 5 Orang

Pria berinisial MB, 41 tahun, ditangkap di Manado atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mengaku pernah mencabuli lima orang anak.

7 Desember 2024 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Utara membekuk seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur di Kota Manado. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Amry Siahaan mengatakan MB, 41 tahun, ditangkap oleh tim Reserse Mobil Subdit III Kejahatan dan Kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pria asal Manado ini ditangkap oleh tim pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Sario Manado,” ungkap Amry dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 7 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amry menjelaskan, penangkapan MB dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian melalui media sosial dari masyarakat yang meresahkan adanya predator anak di wilayah tersebut. “Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” tutur dia. 

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan MB, yakni telepon genggam atau ponsel milik pelaku dan alat kontrasepsi. Ponsel itu disebut berisi video pelaku pencabulan. 

Dari hasil interogasi, MB mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur. “Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan,” ujar Amry. Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di wilayah Wanea, Manado. 

MB, kata Amry, juga mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu bekerja di daerah Gorontalo. “Terduga pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa,” jelas Amry. “Kemudian ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan.”

Saat ini, Subdit Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulut tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MB. Polisi menjerat MB dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. MB terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus