Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Bongkar Bisnis Pornografi Tari Telanjang Via Medsos

Pornografi tari telanjang melalui aplikasi medsos Joy Live ditonton oleh banyak orang dengan cara berlangganan Rp 200 ribu.

28 Desember 2018 | 17.44 WIB

Iamstaggered.com
Perbesar
Iamstaggered.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pornografi berupa pertunjukan tari telanjang. Ketiganya melakukan tindak pidana itu melalui aplikasi media Joy Live yang ditonton oleh banyak orang dengan cara membayar tarif tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tersangka pertama atas nama Hengki Karnando Saputra (25) kemudian tersangka kedua inisial R (23), pacar Hengki, dan yang ketiga perempuan inisial M (18)," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat 28 Desember 2018.

Modus dari para tersangka, kata Ferdy, yakni melakukan live video beradegan telanjang yang diperankan M. Para penontonnya adalah pelanggan aplikasi itu dengan cara membayar sebesar Rp 200 ribu.

"Setelah puluhan penontonnya transfer sejumlah uang, M memulai adegan pornografi tersebut dengan berjoget lalu melepaskan pakaiannya," kata Ferdy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, praktik pornografi lewat aplikasi Joy Live telah dilakukan ketiga tersangka selama sebulan belakangan. Video diproduksi di rumah kos-kosan di kawasan Perumahan Vila Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara. 

"Tersangka sudah menyewa kamar kos di sana selama satu bulan," kata Ferdy sambil menambahkan, "Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam yang digunakan untuk live dan buku rekening yang digunakan untuk menampung hasil transferan dari para customer."

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi media sosial (medsos) agar memperhatikan pengguna- penggunanya agar digunakan dengan baik," kata Ferdy lagi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus