Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pornografi Tari Telanjang Via Aplikasi: 3 Tersangka, 3 Peran

Polisi Tangerang Selatan membongkar bisnis pornografi berupa pertunjukan tari telanjang melalui aplikasi di media sosial Joy Live.

28 Desember 2018 | 18.28 WIB

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Perbesar
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi membongkar bisnis pornografi berupa pertunjukan tari telanjang melalui aplikasi di media sosial Joy Live. Bisnis dijalankan dari sebuah rumah kos di Perumahan Vila Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Untuk tempat kejadiannya berada di rumah kos daerah Kemuning, Melati Mas, Tangerang Selatan, tersangka menyewa kamar kos tersebut sudah satu bulan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat 28 Desember 2018.

Polisi menggelandang tiga orang tersangka dari rumah kos itu. Mereka adalah M (18), perempuan yang memerankan tari telanjang; Hengki Karnando Saputra (25), tersangka sutradara dalam pertunjukan tari telanjang; dan R (23), pacar Hengki, tersangka yang menampung transferan uang dari para penonton pertunjukan mereka.

Setelah orang-orang yang sudah berlangganan di aplikasi itu membayar, lanjut Ferdy, para tersangka akan menentukan jam untuk tayangan tari telanjang. Tarif berlangganan ditetapkan Rp 200 ribu dengan isi pertunjukan adalah M yang berjoget atau menari lalu melepaskan pakaiannya.

"Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara antara lain telepon genggam yang digunakan untuk live dan buku rekening yang digunakan untuk menampung hasil transferan dari para customer," kata Ferdy.

Tiga tersangka bisnis pertunjukan pornografi tari telanjang via aplikasi Joy Live dalam pengawalan polisi wanita di Polres Tangerang Selatan, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi di media sosial agar memperhatikan pengguna-penggunanya agar digunakan dengan baik," kata Ferdy lagi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus