Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pornografi Tari Telanjang Via Joy Live, Tersangka Raup Rp 30 Juta

Para tersangka bisnis pornografi meraup Rp 30 juta dalam sebulan lewat pertunjukan tari telanjang yang mereka buat live di aplikasi media sosial.

29 Desember 2018 | 18.59 WIB

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Perbesar
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Para tersangka bisnis pornografi meraup Rp 30 juta dalam sebulan lewat pertunjukan tari telanjang yang mereka buat di aplikasi media sosial. Praktik bisnis mereka berhasil dibongkar Polres Tangerang Selatan dan tiga tersangka sutradara, penari, dan penampung 'uang tiket' pertunjukan telah ditahan.

Baca berita sebelumnya:
Polisi Bongkar Bisnis Pornografi Tari Telanjang Via Medsos

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan bisnis memanfaatkan aplikasi Joy Live. Pertunjukan dibuat berbayar atau berlangganan serta digelar langsung atau live dari sebuah rumah kos, tempat produksi video. 

"Setelah penonton mentransfer Rp 200 ribu, para tersangka memulai videonya," kata Alex, Sabtu 29 Desember 2018. Pertunjukan kata dia, diperankan satu tersangka perempuan M, 18 tahun. "Mulai dari M memakai pakaian lengkap sampai dilepas semua," ujar Alex lagi.

Dua tersangka lain adalah Hengki Karnando Saputra (25) dan kekasihnya, R (13). Keduanya berperan, masing-masing sebagai sutradara dan bagian keuangan.

Baca:
Pornografi Tari Telanjang di Joy Live: 3 Tersangka, 3 Peran

Tiga tersangka bisnis pertunjukan pornografi tari telanjang via aplikasi Joy Live dalam pengawalan polisi wanita di Polres Tangerang Selatan, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

"Menurut keterangan pelaku, dalam satu bulan mereka mendapatkan uang sampai Rp 30 juta," kata Alex sambil menambahkan seluruhnya berasal dari transaksi melalui transfer bank. "Nanti transaksi keuangannya akan kami telusuri," ujarnya menambahkan.

Polres Tangerang Selatan memperlihatkan para tersangka dan barang bukti yang disita pada Jumat lalu. Ketiganya lalu dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus