Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tari Telanjang Via Joy Live, Polisi: Pelaku Diancam 15 Tahun Bui

Sampai saat ini, pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih masih terus menyelidiki kasus pertunjukan tari telanjang via aplikasi Joy Live.

30 Desember 2018 | 14.12 WIB

Ilustrasi tari telanjang atau striptis. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi tari telanjang atau striptis. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan masih masih terus menyelidiki kasus pertunjukan tari telanjang via aplikasi Joy Live di media sosial.

Namun sampai saat ini belum banyak memeriksa saksi terkait pertunjukan yang dilakukan secara langsung lewat aplikasi medsos Joy Live tersebut.
Baca : Pornografi Tari Telanjang Via Joy Live, Tersangka Raup Rp 30 Juta

"Masih belum banyak. Kita tunggu hasil laboratorium dari Subdit Cyber Polda Metro Jaya, ya," ungkap kepala satuan reserse kriminal polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi, Ahad, 30 Desember 2018.

Menurut Alex ada tiga orang yang ditangkap oleh polres Tangsel yakni Hengki Karnando Saputra, 25 tahun yang merupakan pacar dari R, kemudian M pemeran utama dalam video telanjang itu.

"Pelaku R dan M ini berteman, R bertugas sebagai menampung uang dari para penonton yang akan menonton pertunjukan langsung, kemudian Hengki menjadi sutradara dalam adegan tari telanjang. Kemudian M menjadi penari yang melakukan tari telanjang," tutur Alexander.

Tiga tersangka bisnis pertunjukan pornografi tari telanjang via aplikasi Joy Live dalam pengawalan polisi wanita di Polres Tangerang Selatan, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Alex juga mengatakan bahwa omzet satu bulan mereka melakukan live video pornografi tersebut mencapai Rp 30 juta dari para penonton yang mentransferkan uangnya.

"Ketiga pelaku dikenakan undang-undang berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Sebelumnya, jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap tiga orang pelaku yang melakukan tari telanjang melalui aplikasi media Joy Live yang ditonton oleh banyak orang.
Simak juga :
Pornografi Tari Telanjang Via Aplikasi: 3 Tersangka, 3 Peran

Modus dari para pelaku, yakni melakukan live video beradegan telanjang yang dilakukan oleh tersangka perempuan inisial M. Para pelaku memungut biaya dari para penontonnya yang sudah berlangganan sebesar Rp 200 ribu.

Setelah puluhan penonton pelanggan Joy Live sudah mentransfer sejumlah uang tersebut, lalu pelaku M melakukan adegan pornografi dengan berjoget di sebuah ruangan. Awalnya pakaian yang dikenakan lengkap, kemudian dia melepas satu persatu baju yang menempel di tubuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus