Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Tangkap Pegawai UIN Alauddin Makassar

Jajaran Polres Gowa membongkar jaringan pengedar uang palsu yang diduga melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar

14 Desember 2024 | 18.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Polres Gowa menangkap pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar atas dugaan terlibat dalam sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Humas Polres Gowa Inspektur Satu Kusman Jaya mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan. "Ini masih tahap pengembangan, jika ada konfirmasi dari Reskrim untuk dirilis, akan disampaikan," katanya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang beredar, Polres Gowa menangkap sejumlah orang atas dugaan bagian dari pembuat dan pengedar uang palsu. Diduga kuat ada pihak pegawai kampus terlibat membuat uang palsu di dalam area kampus.

Informasi itu beredar saat tim Satreskrim Polsek Pallangga Gowa menangkap terduga pengedar uang palsu, selanjutnya dikembangkan dan mengarah lokasi pembuatannya di wilayah kampus setempat.

Tanggapan Rektor UIN Alauddin Makassar

 

Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis membenarkan ada pegawainya yang ditangkap polisi. "Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," kata Hamdan Juhannis melalui keterangan tertulis.

Hamdan menjelaskan polisi belum mengeluarkan pernyataan terhadap detail kasus ini. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi ke pihak kampus.

Selanjutnya, kata Hamdan, pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi. Bila memang terjadi pelanggaran hukum, ia akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang bersalah.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus