Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat masih mendalami keterlibatan AKP Dadang Iskandar dalam penambangan pasir ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat. Penelusuran ini dilakukan karena diduga penembakan terhadap Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar berhubungan dengan praktik galian C tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Andry Kurniawan mengatakan, dari hasil pemeriksan sementara diduga Dadang merasa terganggu dengan tindakan Ryanto yang menertibkan penambangan ilegal. Apalagi Ryanto menahan sopir truk pengangkut pasir yang disebut kawan dari Dadang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dadang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menembak mati Ryanto Ulil Anshar. Penembakan terjadi 22 November 2024 dinihari.
Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono sebelumnya mengatakan, Ryanto Ulil yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal tengah menangani penambangan pasir ilegal di Solok Selatan. Ryanto menahan seorang sopir truk pengangkut pasir.
"Kami belum dapat menyimpulkan apakah pelaku benar membekingi tambang ilegal. Terlalu prematur rasanya jika disampaikan secepat ini sebab proses masih berjalan," ucapnya saat Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Padang pada 22 November 2024.
Segera setelah penembakan, AKP Ryanto langsung dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara namun nyawanya tidak terselamatkan. Sekitar pukul 03.00 WIB, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Dari perkiraan waktu, AKP Dadang langsung menuju Kota Padang setelah menembak AKP Ryanto. "Ada sekitar 3 jam dari Solok Selatan ke Padang,” katanya.