Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kapolri Listyo Sigit Minta Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Ditindak Tegas Karena Cederai Kepolisian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ditindak tegas.

23 November 2024 | 10.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024. Rapat tersebut membahas realisasi anggaran dan capaian kinerja tahun 2024 serta rencana kerja dan target capaian Polri tahun 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono untuk mengusut tuntas motif Ajun Komisaris Polisi atau AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sigit mengatakan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Menurut Sigit, Polda Sumbar telah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang menewaskan AKP Ryanto Ulil tersebut.

“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik,” ucapnya.

Sigit mengatakan bagian Profesi dan Pengamanan telah diturunkan untuk mengusut kasus penembakan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan itu. "Terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya.

Peristiwa penembakan terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIN Jumat dini hari. Saat itu, AKP Ryanto Ulil Anshar hendak mengambil handphone di mobil. Tiba-tiba, AKP Dadang Iskandar datang dari arah belakang dan melakukan penembakan dari jarak dekat.

Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Suharyanto, Ryanto Ulil mengalami luka tembak di pelipis dan pipi tembus hingga tengkuk. "Kami menduga pelaku menembak sangat dekat," ujarnyya.

Segera setelah penembakan, AKP Ryanto Ulil langsung dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, lima kemudian, Ryanto Ulil dikabarkan sudah meninggal.   

Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Dari perkiraan waktu, AKP Dadang langsung menuju Kota Padang setelah menembak AKP Ryanto. "Ada sekitar 3 jam dari Solok Selatan ke Padang," kata Suharyono.

Menurut Suharyanto, sebelum penembakan, AKP Ryanto Ulil Anshar telah menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C yang diduga ilegal. Ia mengakui, ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan razia ini.

Namun, ia tidak mau terburu-buru untuk menyimpulkan bahwa AKP Dadang Iskandar adalah beking tambang ilegal yang sedang diproses AKP Ryanto Ulil. Polda Sumbar, kata Suharyanto, masih mendalami informasi tersebut.

"Kami belum dapat menyimpulkan apakah pelaku benar membekingi tambang ilegal. Terlalu prematur rasanya jika disampaikan secepat ini sebab proses masih berjalan," ujarnya.

Polisi juga masih mendalami tambang yang diusut Ryanto hingga membuat Dadang meradang itu ilegal atau bukan. "Kami juga sedang mendalami sampai detik ini yang mendapatkan tindakan atau upaya hukum ini adalah yang berizin atau tidak berizin. Karena dari beberapa, kami akui ada izin untuk galian C ini," kata dia.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus