Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Jajaran Polresta Barelang menggeledah salah satu kantor Badan Pengusahaan atau BP Batam, Rabu, 21 Agustus 2024. Humas BP Batam membenarkan penggeledahan tersebut terkait kasus alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott," kata Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sazani menjelaskan kedatangan Polrestas Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut. "Pengalokasian lahan ini sudah sejak 2015," kata Sazani dalam keterangan tertulisnya.
Sazani memastikan penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam. "Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear," ujarnya.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik. "Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada," katanya.