Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Gerebek Pabrik Minuman Keras Ciu di Periuk Tangerang

Pabrik minuman keras rumahan itu berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk.

15 April 2025 | 10.05 WIB

Pengungkapan kasus pabrik minuman keras Ciu yang beroperasi di perumahan padat penduduk di Tangerang, 11 April 2025. Dok. Humas Polres Metro Tangerang
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pengungkapan kasus pabrik minuman keras Ciu yang beroperasi di perumahan padat penduduk di Tangerang, 11 April 2025. Dok. Humas Polres Metro Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan Polsek Jatiuwung menggerebek pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zain mengatakan pabrik minuman keras rumahan itu berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. "Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis Ciu," kata Zain, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zain, penggerebekan pabrik miras pada Jumat, 11 April lalu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin. Polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Barang bukti 3 galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mililiter siap edar juga disita penyidik.

Di dalam rumah berlantai  2 itu, polisi juga menemukan  peralatan memasak dan pengolahan fermentasi miras tersebut, seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas.

"Kami menahan pelaku berinisial CH alias Alvin, dia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak empat tahun lalu," kata Zain.

Selama 4 tahun, Alvin telah memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200 ml dengan omzet puluhan juta rupiah setiap bulan.

Polisi menetapkan Alvin sebagai tersangka perkara industri minuman keras tanpa izin dan menjeratnya dengan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 UU  Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus