Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan Polsek Jatiuwung menggerebek pabrik minuman keras jenis ciu di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zain mengatakan pabrik minuman keras rumahan itu berada di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. "Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat salah satu rumah di tengah permukiman padat penduduk yang digunakan untuk memproduksi miras jenis Ciu," kata Zain, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Zain, penggerebekan pabrik miras pada Jumat, 11 April lalu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Komisaris Rabiin. Polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan Ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Barang bukti 3 galon berisi Ciu beserta 200 botol Ciu ukuran 200 mililiter siap edar juga disita penyidik.
Di dalam rumah berlantai 2 itu, polisi juga menemukan peralatan memasak dan pengolahan fermentasi miras tersebut, seperti drum dan paralon yang ditemukan di kamar, dapur dan ruangan atas.
"Kami menahan pelaku berinisial CH alias Alvin, dia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak empat tahun lalu," kata Zain.
Selama 4 tahun, Alvin telah memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200 ml dengan omzet puluhan juta rupiah setiap bulan.
Polisi menetapkan Alvin sebagai tersangka perkara industri minuman keras tanpa izin dan menjeratnya dengan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.