Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Satreskrim Polres Metro Depok membongkar praktik pengoplosan dan pengemasan beras raskin dan menir menjadi beras premium dan super di ruko Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Pelaku mendistribusikan beras premium dan super oplosan hingga 4 ton per hari di wilayah Depok dan Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasatreskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Dermawan Kristianus Zendrato mengungkapkan jelang Ramadhan 1446 Hijriah jajarannya melakukan operasi pasar dan berhasil menangkap Viqi Elang Eko Saputro, 28 tahun, pelaku pengoplosan pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Kami melakukan penangkapan di tempat usaha di Jalan proklamasi Kelurahan Abadi Jaya Sukmajaya, Depok itu kita melakukan pengamanan tersangka sebagai pelaku usaha yang bergerak dalam pengoplosan beras. Adapun identitas tersangka inisialnya VEES, kebetulan juga warga di Sukmajaya," kata Zendrato saat pres rilis di Mapolres Metro Depok, Jumat, 14 Februari 2025.
Zen, sapaannya, menjelaskan modus pelaku, yakni dengan mencampur beras Demak merek Berlian dengan beras menir, kemudian dikemas dengan kemasan premium, sehingga terlihat bagus dan menarik dengan ukuran 1 Kilogram. "Pelaku mengambil merek Daun Suji dan Rinjani yang kemasannya dibeli di internet," jelas Zen.
Zen menuturkan dalam kemasan 1 kilogram beras premium oplosan tersebut berisikan 200 gram beras raskin, 600 gram beras Demak, dan 200 gram beras menir.
"Kemudian itu dicampur menjadi suatu merek baru yang tadi Daun Suji, kemudian harganya dari satu packaging yang sudah berhasil yang dikemas, itu dia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp600," terang Zen.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sambung Zen, dalam sehari pelaku mengoplos sekitar 4 ton beras dan praktik tersebut sudah dilakukan selama setahun atau sejak 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni alat packing, 28 plastik kemasan, 25 karung berisi beras raskin, 25 karung beras oplosannya, kemudian ada beberapa alat elektronik, baik itu sebagai dokumen atau rekaman CCTV kegiatannya.
"Sementara TKP sedang kami lakukan pengamanan, kami pasang garis polisi dan tersangka masih dalam pendalaman pemeriksaan," papar Zen.
"Tersangka mungkin akan bertambah keterlibatan pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Zen menegaskan, pelaku dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 undang-undang 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 143 junto pasal 99 dan pasal 144 junto pasal 100 ayat 2 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucap Zen.
Pilihan Editor: Penetapan Tersangka untuk Membungkam Pejuang Rempang