Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Usai Penahanan Mantan Sekda, Kejati NTB Diam-diam Periksa TGB

Sekitar pukul 19.30 WITA, seorang lelaki yang ditengarai sebagai sopir TGB sempat masuk ke lift Kejaksaan lalu keluar 30 menit kemudian

14 Februari 2025 | 05.45 WIB

Ketua Alumni Al Azhar Indonesia TGB Muhammad Zainul Majdi menyampaikan ceramah tentang 'Kebersamaan dalam Keberagaman Perspektif Alquran"  dalam peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Selain TGB, peringatan ini dihadiri pula oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja seperti Basuki Hadimuljono, Sofyan Djalil, Arief Yahya, Muhajir Effendi, hingga Lukman Hakim. ANTARA/Puspa Perwitasari
Perbesar
Ketua Alumni Al Azhar Indonesia TGB Muhammad Zainul Majdi menyampaikan ceramah tentang 'Kebersamaan dalam Keberagaman Perspektif Alquran" dalam peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. Selain TGB, peringatan ini dihadiri pula oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja seperti Basuki Hadimuljono, Sofyan Djalil, Arief Yahya, Muhajir Effendi, hingga Lukman Hakim. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Mataram - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat diam-diam memeriksa mantan Gubernur NTB Zainul Majdi. Pemeriksaan gubernur dua periode yang akrab disapa TGB itu usai penahanan mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti di akhir masa kepemimpinannya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mendapat kabar pemeriksaan TGB, sejumlah media sedari sore menunggu di lobi Kejati NTB. Tak satu pun pejabat Kejati yang terlihat dan memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu. Kepastian pemeriksaan TGB diperoleh dari petugas keamanan yang berjaga di lobi kejaksaan, "Tuan Guru di atas, ada (pejabat) semua di sana," kata petugas keamanan yang tak mau menyebutkan namanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sekitar pukul 19.30 WITA, seorang lelaki yang ditengarai sebagai sopir TGB sempat masuk ke lift Kejaksaan lalu keluar 30 menit kemudian. Awalnya media segera bersiap menunggu keluarnya TGB, tapi yang ditunggu tak kunjung muncul. Beberapa wartawan berinisiatif melihat ke area parkiran, namun tak ada pergerakan.

Petugas keamanan yang ikut mengantar sopir masuk lift memastikan bahwa tidak ada pintu lain untuk keluar kecuali lewat lobi. "Tuan Guru masih makan, nanti keluar lewat sini, ndak ada jalan lain," ujarnya.

Pintu keluar lift di lantai dasar juga sudah digembok.Tapi ternyata sekitar pukul 20.30 WITA, TGB sudah berada di sekitar pintu belakang Kejati NTB. Rupanya dia keluar melalui pintu darurat. Sejumlah wartawan mencoba memburunya, namun dia sudah masuk mobil. Tak ada yang bisa mengkonfirmasi.  TGB keluar menggunakan mobil dengan mobil Toyota Fortuner dengan nomer polisi DR 1676 BW. Setelah ditelusuri, kendaraan itu atas nama istri TGB, Erika Lucifara.

Terkait dengan pemeriksaan TGB, tidak ada pejabat Kejati NTB yang bersedia memberi keterangan.  Kasi Penyidikan Kejati NTB Hendar yang dikonfirmas enggan memberi penjelasan detail meskipun dia terlihat bersama TGB saat keluar dari pintu belakang, "Silakan konfirmasi ke Humas Kejati," kata Hendar ketika dihubungi via WhatsApp.

Humas Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan tak mengetahui adanya pemeriksaan TGB. "Setahu saya tidak ada pemeriksaan TGB, cuma mantan Sekda NTB di Pidsus tadi," kata Efrien.

Sebelumnya, Kamis sore penyidik Kejati NTB telah menahan mantan sekda di periode kedua kepemimpinan TGB, Rosiady Sayuti. Penahanan ini dalam kasus korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC). Dalam perkara itu, pemerintah bekerja sama dengan PT Lombok Plaza memanfaatkan lahan milik pemda, namun hingga saat ini tak ada pembangunan di lokasi tersebut.

Dalam kasus korupsi itu, sebuah bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang disepakati untuk diganti dengan gedung baru senilai Rp 12 miliar ternyata dalam praktiknya hanya diganti dengan bangunan senilai Rp 6,5 miliar,  "Dalam pemanfaatan lahan tersebut seharusnya Pemda mendapatkan Rp 12 miliar terkait pergantian Gedung Labkesda, " kata Ketua Tim Penyidik kasus NCC Kejati NTB Indra HS.

Rosiady Sayuti bakal ditahan selama 20 hari di Lapas Praya, Lombok Tengah. Lokasi penahanannya berbeda dengan Mantan direktur PT Lombok Plaza yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 2A Kuripan, Lombok Barat, 7 Januari lalu.

Proyek Pembangunan NCC merupakan kerja sama pemanfaatan lahan Pemda NTB dengan PT Lombok Plaza yang dimulai 2012. Dalam praktiknya, kerja sama itu tak berjalan sesuai rencana. Hingga saat in, di lahan yang sudah dikuasai PT Lombok Plaza tak ada bangunan yang berdiri dan tak ada kompensasi pembayaran yang diterima oleh Pemda NTB. Berdasarkan audit akuntan publik, negara dirugikan sebesar Rp 15,2 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus