Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Hentikan Kasus Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Jewer Pelatih Biliar

Polda Sumut menghentikan kasus dugaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar Coky dengan tuduhan perbuan tidak menyenangkan

17 Maret 2022 | 06.44 WIB

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut
Perbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus dugaan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang alias Coky dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Penghentian kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana atas laporan pengaduan Coky kepada Edy Rahmayadi, 3 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain alasan tidak ditemukan tindak pidana, dalam surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 yang ditandatangani Direktur Reserse Krimimal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, disebutkan, bahwa pelapor Khairuddin Aritonang telah mencabut surat laporan pengaduan Nomor LP/B/03/I/2022  terhadap Edy Rahmayadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Coky Aritonang tidak menjawab pesan singkat Tempo meminta tanggapannya mengenai surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 tersebut. Adapun Teguh Syuhada Lubis kuasa hukum Coky mengatakan telah mengetahui penghentian penyelidikan perkara Coky. Namun ia mengaku tidak dilibatkan saat Coky mencabut  laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 3 Maret 2022.

"Saya dan kawan-kawan kuasa hukum Coky yang lainnya tidak tahu pencabutan laporan itu," ujar Syuhada kepada Tempo, Rabu 16 Maret 2022.

Meski tidak dilibatkan saat mencabut laporan pengaduan, ujar Syuhada Lubis, ia dan puluhan pengacara alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang bersedia mendampingi Coky saat membuat laporan pengaduan, menghormati sikap Coky itu.

"Kami sempat kaget dan heran kenapa dia (Coky) mencabut laporan pengaduan. Kami sempat berfikir apakah klien kami mendapat tekanan. Namun Coky menyampaikan kepada saya ingin fokus menjalankan ibadah dan akan syiar keliling dunia." kata Syuhada.

Adapun Junirwan Kurnia kuasa hukum Edy Rahyamadi mengatakan, kliennya memberi apresiasi penghentian penyelidikan tersebut. Sejak awal Edy dilaporkan Coky, ujar Junirwan, kliennya yakin tidak ada unsur pidana. "Kami juga tidak akan melaporkan balik saudara Coky ke polisi karena kami anggap sudah case close." kata Junirwan kepada Tempo.

Sumber Tempo mengatakan, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak menaruh perhatian agar perkara jewer telinga Coky tidak menimbulkan gejolak. Sebelum surat penetapan penghentian penyelidikan diterbitkan, ujar sumber tersebut, Polda Sumut lebih dulu melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan Coky Aritonang pada 4 Maret lalu.

"Kapolda Irjen Panca yang memimpin gelar perkara tersebut. Kapolda ingin perkara tersebut dihentikan." kata sumber tersebut. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja belum memberikan respons soal surat penghentian penyelidikan perkara jewer telinga.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Khairuddin Aritonang bersama puluhan kuasa hukumnya buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Papua.

Laporan Coky diterima petugas SPKT Polda Sumut, Ajun Komisaris M.I Saragih dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP). Dalam laporan disebutkan, pada Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato didepan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON XX Papua. 

Dalam perjalanan perkara ini, Coky sempat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Kamis 13 Januari 2022, hingga akhirnya surat penetapan penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/05.b/III/2022 dikeluarkan pada 4 Maret 2022 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus