Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu saat Lebaran

Polisi menangkap dua tersangka peredaran uang palsu. Menyita jutaan rupiah dari tangan tersangka.

14 Mei 2021 | 06.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Nagan Raya, Polda Aceh, mengimbau seluruh masyarakat di Aceh, mewaspadai adanya peredaran uang palsu saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, karena peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Kamis, 13 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penegasan itu disampaikan polisi, setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar uang palsu antarprovinsi oleh kepolisian setempat di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa, 11 Mei 2021.

Adapun identitas kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IW (42 tahun) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kemudian, JL (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap polisi saat berada di Kompleks Masjid Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu mencapai jutaan rupiah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian di Nagan Raya Aceh mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada ketika akan melakukan transaksi keuangan.

Phak kepolisian berharap agar warga tidak menjadi korban tindak pidana peredaran uang palsu, mengingat pelaku yang saat ini sudah ditangkap polisi, mengaku telah berhasil mengedarkan uang palsu di beberapa kabupaten di wilayah pantai barat selatan Aceh.

“Kami juga mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” ujjar AKP Machfud.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus