Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus pelecehan seksual santriwati di sebuah pondok pesantren di Beji, Depok. Polisi imbau korban berani buka suara dan segera melapor.
"Dengan kejadian ini kami berharap para korban untuk berani melaporkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Dengan adanya laporan dari korban, tim penyidik akan lebih mudah mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di pondok pesantren di Depok tersebut. Adapun identitas korban, yang umumnya masih di bawah umur itu, akan dijaga oleh kepolisian sehingga korban tak perlu ragu untuk melapor.
"Tentunya Polda Metro Jaya membuka diri terhadap korban. Kami akan menjaga identitas dan juga masa depan anak-anak yang masih panjang," ujarnya.
Hingga saat ini polisi telah menerima tiga laporan kasus pelecehan seksual di pesantren itu. Para korban yang telah melapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Adapun Polda Metro Jaya mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. Sementara, polisi masih melengkapi keterangan dan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dari kasus ini.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan belasan santriwati di sebuah pondok pesantren kawasan Beji Timur, Depok diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat ustad dan seorang kakak kelasnya. Kekerasan seksual ini sudah terjadi selama setahun, namun kasus ini baru terungkap sejak sepekan yang lalu.
Kuasa hukum korban Megawati mengatakan, para korban baru menceritakan saat libur belajar dan telah dijemput oleh orang tuanya untuk pulang. Ia pun menyebut ada 11 santriwati anak yang jadi korban kekerasan seksual namun, hanya 5 yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: 11 Santriwati Anak di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh 4 Ustad dan 1 Kakak Kelas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini