Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi: Pengusaha Lampung Pesan Artis VS Melalui Media Sosial

Menurut polisi, S yang merupakan seorang pengusaha asal Lampung mengaku memesan artis VS atau Vernita Syabilla melalui media sosial.

29 Juli 2020 | 17.08 WIB

Sebagai penyanyi, Vernita Syabilla pernah meluncurkan single berjudul 'Koko Tamvan' pada 2019 lalu. instagram.com/vernitasyabilla
Perbesar
Sebagai penyanyi, Vernita Syabilla pernah meluncurkan single berjudul 'Koko Tamvan' pada 2019 lalu. instagram.com/vernitasyabilla

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandarlampung- Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Komisaris Besar Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, S yang merupakan seorang pengusaha asal Lampung mengaku memesan artis VS atau Vernita Syabilla melalui media sosial. "Medsos apa saya tidak tahu. Yang jelas dari keterangannya, dia tahu dari medsos," kata Yan seperti dikutip kantor berita Antara, Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut Yan, dari pemesanan melalui media sosial, S membayar sebesar Rp 30 juta. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer Rp 15 juta dan sisanya dibayarkan tunai. "Kita mengetahui itu setelah tim mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang tunai Rp 15 juta saat penangkapan," katanya.

Yan berujar S hanya berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan. Sedangkan Vernita dan dua muncikari masih dalam pemeriksaan. "S sudah kami pulangkan," kata Yan.

Sebelumnya Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki terkait dugaan prostitusi online. Mereka adalah artis perempuan FTV  Vernita Syabilla , serta I dan M sebagai muncikari. S turut ditangkap polisi.

Vernita Syabilla ditangkap salah satu kamar hotel di Bandarlampung. Sedangkan I, M, dan S ditangkap di luar kamar di lantai bawah. Keempatnya ditangkap pada, Selasa malam, 28 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus