Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra Sukabumi, oleh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi pada Jumat, 28 Maret," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam laporannya, korban mengalami pelecehan seksual oleh seorang pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan di kantor lembaga peradilan yang berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Kamis, 20 Februari lalu. Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di kantor PN Sukabumi tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.
Di ruang kesehatan korban hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Diduga ES menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM saat kondisi ruang kesehatan sepi. Korban menceritakan pencabulan itu kepada rekannya.
Pada saat ini, pegawai PN Sukabumi mesum itu sudah dipecat akibat perbuatannya.
ES sudah mengakui dan meminta maaf atas pelecehan seksual itu, dan VM juga sudah memaafkan. Namun korban tetap ingin membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.
Polisi telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Astuti.
Pegawai PN Sukabumi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa magang tersebut dijerat dengan pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP. Ancaman hukuman yang diatur pasal itu maksimal empat tahun penjara.
Pilihan Editor: Polisi Ditabrak saat Bubarkan Balap Liar di Kelapa Gading