Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat meyelidiki dugaan penimbunan masker di wilayahnya. Kelangkaan masker dan cairan pembersih tangan mulai dirasakan oleh sejumlah masyarakat di Jawa Barat, menyusul kekhawatiran warga akan menyebarnya wabah Covid-19 atau Virus Corona.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya telah membuat langkah-langkah penyelidikan untuk mencegah penimbunan masker.
"Apabila ditemukan adanya penimbunan, Polda Jabar akan melakukan tindakan hukum sesuai Pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014," kata Saptono saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 Maret 2020.
Menurutnya, penimbunan masker di tengah kondisi kekhawatiran warga merupakan tindak pidana. Bagi pihak yang melakukan tindakan tersebut bisa dikenai hukuman. "Ancamannya lima tahun penjara," kata dia.
Ketersediaan masker dan cairan pembersih tangan sudah mulai dirasa langka oleh sejumlah masyarakat di Jawa Barat. Sejumlah toko dan apotek kehabisan stok.
Tempo sempat mengecek ke sejumlah minimarket di Kota Bandung untuk memastikan kelangkaan benda-benda tersebut. Hasilnya, di setiap mini market masker dan cairan pembersih tangan sulit ditemui.
Seorang warga Kabupaten Karawang, Ichpad Kurniadi, 28 tahun, mengatakan sejak Selasa, 3 Maret 2020, ia dan keluarga kesulitan mencari masker dan cairan pembersih tangan di sejumlah toko dan apotek di Karawang. "Dari farmasi dan supermarket yang saya datangi, semua jawabannya habis, kosong," ujar Ichpad.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada warganya agar tidak buru-buru membeli masker. Merujuk pada laporan WHO, Ridwan Kamil mengatakan masker hanya diperlukan untuk orang yang sakit.
"Jangan sampai orang sakit, petugasnya butuh malah tidak ada karena dibeli oleh mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan," ujar Ridwan Kamil melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 3 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini