Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke penyidikan. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus ini naik ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Bareskrim Polri telah memeriksa lima orang saksi, salah satunya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang membenarkan Bareskrim Polri telah memanggil pejabat di lingkungan Bappeda berkaitan dengan kasus pagar laut. “Oh, kalau itu benar (pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang diperiksa Bareskrim). Kirain ada yang baru,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat, 7 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Namun Ujang tidak memberikan penjelasan secara detail perihal nama pejabat Bappeda Kabupaten Tangerang yang sudah memenuhi panggilan polisi tersebut. “Untuk permasalahan ini, silakan langsung tanya kepada pimpinan saja, biar tidak banyak penafsiran yang berbeda-beda,” ujarnya.
Mengenai pemanggilan polisi itu, dia mengatakan saat ini hanya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi perihal penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di wilayahnya pada tahapan gelar perkara.
Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut perairan Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri menemukannya melalui hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Pada Selasa itu, Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari pihak ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Gelar perkaranya dilakukan oleh penyidik utama dan penyidik madya di Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandhani memastikan penyidikan pada kasus dugaan pemalsuan HGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang itu berlangsung secara profesional serta transparan. Dia belum bisa banyak bicara ihwal penetapan tersangka utama dalam perkara ini karena perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami tetap konsensus. Kami melaksanakan penyidikan secara transparan dan yakin akan menumpas perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucapnya.
Dia juga mengatakan penyidikan pada kasus ini membutuhkan pengecekan melalui laboratorium forensik karena memuat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Hasil keterangan dari para saksi dan dokumen yang dikantongi oleh penyidik akan diuji hingga gelar perkara selanjutnya dilaksanakan.
Penyidik tidak memasang target waktu untuk menemukan tersangka dalam kasus ini. Menurut Djuhandhani, penyidikan harus berlangsung secara fleksibel berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai sebelum penetapan para tersangka.
KKP Periksa Enam Perangkat Desa dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah memeriksa enam perangkat desa dalam kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. “Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.
Doni menyebutkan KKP melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memeriksa sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Dia menuturkan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5 Februari 2025), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujarnya.
Doni menyebutkan enam perangkat desa yang hadir memenuhi panggilan KKP adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, kata dia, mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian. “Selain itu, dua orang lainnya berinisial SW dan C dari satu kantor pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi,” ujar Doni.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu. KKP menegaskan komitmennya menyelesaikan kasus ini sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Alif Ilham Fajriadi dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Tanggapan terhadap Pemblokiran Anggaran Pembangunan IKN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini