Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga sopir angkot ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka bermain judi dadu koprok dengan menggunakan aplikasi online. Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatinegara, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS 40 tahun, BS (38), dan ED (54).
Entong mengatakan mereka memainkan judi online di saat senggang sambil menunggu penumpang.
"Jadi saat waktu mencari penumpang itu dimanfaatkan untuk judi online yang menggunakan satu orang bandar," kata Entong Raharja seperti dilansir dari Antara.
Entong menambahkan ketiga pelaku kedapatan bermain judi online di tempat umum. hal itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga akhirnya melaporkan kepada pihak polisi.
"Permainan tersebut dilakukan di tempat umum sehingga membuat resah masyarakat sekitar sebelum akhirnya melapor ke kami," ujar Entong.
Entong mengatakan dari penangkapan itu turut serta diamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang tunai sebesar Rp182 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
"Untuk pengembangan berikutnya karena ini media yang digunakan adalah handphone, media online, tidak menutup kemungkinan kita yakini mengarah ke sana karena ada bandar yang menerima transfer," tutur Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan para sopir pelaku judi online ini terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.