Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Penipu Berkedok Dukun di Pekalongan, Korban 3 Kali Kena Tipu

Penipu itu mengatakan, mantan tunangan anak korban tidak terima dan akan menyantet atau mencelakai anaknya.

1 Februari 2025 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. vocfm.co

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap perempuan berinisial K alias Aseh, 45 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, Jawa Tengah, karena diduga penipu berkedok dukun. Aseh yang mengaku bisa mengobati, menghilangkan dampak buruk ilmu hitam, dan membentengi orang dari santet itu menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Doni Prakoso Widamanto mengatakan, Aseh mengaku bisa mengobati suami korban, Musaeri, dengan imbalan uang. “Namun, semua itu tidak terbukti, bahkan suami korban meninggal,” kata Doni melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban penipuan Aseh adalah seorang ibu rumah tangga warga Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo. Doni mengungkapkan, diagnosis medis menyatakan suami korban menderita penyakit jantung.

“Almarhum Musaeri ini sakit jantung, namun untuk penanganannya oleh pelaku tidak diarahkan pada pengobatan secara medis. Pelaku ini menyatakan, jika suami korban itu sakit karena terkena ilmu hitam,” ujar Doni.

Untuk mengobati suami korban, Aseh meminta sejumlah uang sebagai syarat pengobatan. Akan tetapi, setelah uang diberikan, suami korban tak kunjung sembuh hingga meninggal.

Aseh juga mengaku bisa menyelamatkan hubungan pertunangan anak korban. Lagi-lagi, dia meminta sejumlah uang sebagai syarat, namun pertunangan itu kandas. 

"Tipu daya pelaku berlanjut dengan mengatakan, bahwa mantan tunangan anak korban tidak terima dan akan menyantet atau mencelakai anaknya. Korban percaya begitu saja dan memberikan uang hingga Rp 55,2 juta," kata kapolres.

Hingga akhirnya, korban mulai menyadari bahwa dia telah ditipu dan melapor ke Polsek Wonopringgo. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa apa yang selama ini dia katakan kepada korban adalah bohong, semata agar mendapatkan uang. “Pelaku ini akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutut Doni.

Pilihan Editor: Polda NTT Tangkap Dalang Penyelundupan 15 WNA Bangladesh, Sempat Kabur ke Bali

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus