Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang buronan (DPO) kasus mafia judi online yang melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial A alias M, pada Ahad, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menangkap DPO itu di sebuah apartemen di kawasan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. “Dengan tertangkapnya A alias M, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini berjumlah 23 orang," kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menangkap A alias M, polisi juga menyita uang tunai serta aset senilai lebih dari Rp 16 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan digital ini. Ade Ary melanjutkan, A alias M ditangkap bersama istrinya yang berinisial D.
Menurut penyidik, A alias M merupakan bagian terakhir dari trio yang disebut “kepingan segitiga A.” Sebelumnya, dua pelaku lainnya, A dan AK, sudah ditangkap. Ketiganya diketahui memiliki peran strategis dalam operasional perjudian online, termasuk mengelola website, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi situs agar tidak diblokir, serta mengatur jalannya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka lainnya.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan, termasuk menindak tegas oknum internal Komdigi yang terlibat, bandar, dan pihak lain," katanya.
Polisi juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka untuk menyita aset-aset hasil kejahatan dan mengembalikannya ke negara. "Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya," ujarnya. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga hari ini Polda Metro Jaya total mengamankan 23 orang sebagai tersangka jasa pengamanan situs judi online. Sepuluh di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Ade Ary menyebut, masih ada 2 orang lagi DPO yang sedang diburu.
Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang, maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Pilihan Editor: Kecolongan 7 Tahanan Kabur, Ini Profil Rutan Salemba Sejak 1918