Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dokumen permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cacat formil. Hal itu disampaikan pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula itu dengan agenda jawaban Kejagung selaku termohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak sah karena tidak ditandatangani. Permohonan praperadilan harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya. Itu keharusan mutlak,” ucap Teguh, perwakilan dari Kejagung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai sidang selesai, pengacara Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menanggapi pernyataan yang menyebut dokumen permohonan praperadilan kliennya cacat formil. “Ini ya. Ini lihat, jadi dikatakan kita ada cacat formil, tidak ditandatangani, ini resminya. Ini resmi diterima oleh pengadilan,” kata Ari kepada Tempo sembari menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Dalam dokumen permohonan praperadilan yang ditunjukkan Ari, terlihat ada tanda tangan dari para penasihat hukum Tom Lembong. Tertulis juga dalam dokumen itu permohonan praperadilan diajukan pada tanggal 5 November 2024.
Ari mengaku heran mengapa dokumen yang dimiliki oleh pihaknya berbeda dengan apa yang diterima oleh pihak Kejagung. “Itu kita tidak tahu (kenapa berbeda). Itu tanyakan ke pengadilan, tanyakan juga ke mereka (Kejagung). Kalau di kita ada tanda tangannya. Bisa dilihat. (Bisa dipastikan) mereka salah,” kata Ari.
Di kesempatan yang sama, Tempo juga berupaya mengonfirmasi kembali kepada Kejagung soal dokumen permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang disebut cacat formil tersebut. Namun, perwakilan Kejagung, Zulkifli hanya menyebut dokumen yang dimaksud telah dia sampaikan saat pembacaan jawaban saat sidang berlangsung.
Zulkifli mengatakan pihaknya akan menunjukkan dokumen tersebut di sidang lanjutan pada agenda sidang pembuktian dokumen dari kedua belah pihak yang akan diselenggarakan besok, Rabu, 20 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Nanti akan kami sampaikan secara pembuktian. Nanti, surat itu, besok,” ucap Zulkifli.