Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tembak Polisi di Solok: AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka pada kasus polisi tembak polisi di Solok terancam hukuman mati

23 November 2024 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Barat menjerat tersangka dalam kasus polisi tembak polisi dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku adalah Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu, 23 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan jika menilik pasal yang disangkakan, maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya, yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa, terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andry mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat. "Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.

Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.

Lebih lanjut Andry menjelaskan bahwa selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.

Andri mengatakan sampai saat ini tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.

Sementara itu tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.

Saat ditanyai tentang motif, Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan, namun karena keinginannya tidak dipenuhi korban maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus