Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Temukan Beberapa Barang Bukti di Kasus Pagar Laut Tangerang

Penyidik Bareskrim juga sudah memeriksa 44 saksi di kasus pagar laut Tangerang.

12 Februari 2025 | 15.18 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri terus mendalami kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan tim penyidik sudah memeriksa 44 saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami sudah memeriksa kemarin 44 saksi ya,"kata Djuhan saat memberikan keterangannya kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, pada Rabu, 12 Februari  2025.

Selain memeriksa 44 saksi, Bareskrim Polri sudah menggeledah kantor kelurahan dan rumah kepala desa, dan membawa beberapa barang bukti seperti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod.

"Ada peralatan-peralatan lainnya yang digunakan untuk memalsukan surat, termasuk sisa kertas yang digunakan sebagai alat warkah (dokumen fisik tanah),"ucap Djuhan.

Tim penyidik juga sudah menemukan barang bukti lainnya seperti tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod, dan beberapa rekening. 

Dari hasil temuan barang tersebut langsung dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diuji. "Sementara kami ajukan juga ini ke Labfor," tutur Djuhan. 

Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus