Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus premanisme dan pungutan liar atau pungli di Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan para pelaku pungli ini bertindak dengan kedok usaha pengamanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setidaknya ada empat kelompok premanisme dengan total 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat kelompok ini bernama Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya, dan Tanjung Raya Kemilau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka mendatangi pengusaha truk kontainer dan meminta uang keamanan setiap truk. "Kalau tidak mau bayar sopir-sopir truk diganggu preman. Premannya orang-orang kelompok ini juga," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Juni 2021.
Bagi pengusaha yang membayar uang keamanan kepada mereka, kelompok preman ini akan memberi stiker yang harus ditempel di setiap truk. "Untuk mengenali mana yang bayar mana yang tidak," katanya.
Fadil menambahkan, setiap kelompok pelaku premanisme dan pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok ini mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 177 juta. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Baca juga: Pengamat: Pungli di Tanjung Priok Sudah Mengakar Bertahun-tahun