Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Pungli di Tanjung Priok Bermodus Uang Keamanan

Ada empat kelompok preman dengan total anggota 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pungli di Tanjung Priok.

17 Juni 2021 | 13.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Terkait adanya kasus pungli di terminal petikemas terbesar di Indonesia, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) akan segera berbenah. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus premanisme dan pungutan liar atau pungli  di Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan para pelaku pungli ini bertindak dengan kedok usaha pengamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setidaknya ada empat kelompok premanisme dengan total 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat kelompok ini bernama Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya, dan Tanjung Raya Kemilau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka mendatangi pengusaha truk kontainer dan meminta uang keamanan setiap truk. "Kalau tidak mau bayar sopir-sopir truk diganggu preman. Premannya orang-orang kelompok ini juga," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Juni 2021.

Bagi pengusaha yang membayar uang keamanan kepada mereka, kelompok preman ini akan memberi stiker yang harus ditempel di setiap truk. "Untuk mengenali mana yang bayar mana yang tidak," katanya.

Fadil menambahkan, setiap kelompok pelaku premanisme dan pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok ini mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 177 juta. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. 

Baca juga: Pengamat: Pungli di Tanjung Priok Sudah Mengakar Bertahun-tahun

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus