Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan pemilik Toko Besi Sumber Baru Widya Kasuma Lawranzi alias Awi, sebagai tersangka dalam kasus perdagangan besi yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia atau disebut besi banci. Polisi menduga Awi menjual besi yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI 2051.2014.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka. SPDP juga sudah dikirim ke kejaksaan," ujar Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal, Selasa 2 Januari 2018.
Baca juga: Polisi Buru Pelempar Bom Molotov di Polsek Bontoala
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi mengungkap perdagangan besi tak sesuai dengan standar pada Oktober 2017. Polisi mendapatkan laporan, Toko Besi Sumber Baru milik tersangka Awi yang terletak di Jalan Mohammad Yamin Nomor 185 Padang menjual ribuan besi banci berlabel SNI dengan merek TYRS, AS dan US. Ada juga yang tidak bermerek.
Penyidik menguji besi beton dari toko Sumber Baru ini di Balai Riset dan Standarisasi Industri di Medan pada Akhir Oktober 2017. Hasil pengujiannya menguatkan dugaan polisi besi tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 2052.2014 yang mengatur besi baja tulang beton polos.
Berdasarkan hasil uji tersebut, besi TYRS memiliki diameter tak seperti tertulis. Misalnya, setelah pengukuran, besi berdiamater 12 mililimeter itu hanya berdiameter 11,343 milimeter dengan berat 0,807 kilogram. Padahal, persyaratan SNI besi berdiamater 12 milimeter harus memiliki diamater 11,72-12,18 milimeter dengan berat 0,834-0,941 kilogram.
Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Narkoba Jenis Pil Ekstasi di Cipanas
Kemudian polisi kembali mengecek gudang Toko Sumber Baru yang terletak di Jalan Bypass Kilometer 8. Polisi menemukan besi merek TYRS dengan label SNI diamater 8 milimeter sebanyak 8.800 batang, besi diamater 12 milimeter sebanyak 800 batang, serta besi polos berukuran 6 milimeter yang tidak berlabel SNI.
Polisi juga menemukan besi bermerek AS dan US dengan label SNI. Namun, besi tersebut juga diduga tidak memenui persyaratan SNI setelah diukur langsung di gudang dengan menggunakan jangka sorong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Margiyanta mengatakan, pihaknya juga menggeledah Toko Sumber Baru. Polisi menemukan bukti pemesanan besi yang tak sesuai SNI dari Januari 2016 hingga November 2017.
Berdasarkan dokumen penggeledahan, toko tersebut telah menjual besi tak sesuai standar sebanyak 460.882 batang pada tahun 2017. Sedangkan pada tahun 2017, toko itu telah menjual sebanyak 404.031 batang.
"Kami juga telah memeriksa saksi dan para ahli. Hari ini panggilan sebagai tersangka" ujarnya, Selasa 2 Januari 2018.
Awi dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 atau ayat 2 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, di juga dikenai dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Awi juga bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/2012 tentang Pemberlakuaan SNI Wajib terhadap Baja Tulang Beton Polos dengan SNI 2052:2014.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tempo sempat berusaha meminta konfirmasi terkait kasus yang menimpanya kepada Widya. Ketika Tempo mendatangi tokonya, ia tak ada. Widya hanya bersedia dimintai keterangan melalui sambungan telepon. Ia mengatakan sudah tidak ada masalah dengan bisnis jual-beli besi beton di tokonya. Sudah selesai. Tak ada masalah," ujarnya seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 17
Desember 2017.