Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba selama periode bulan November 2024. Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Telly Areska Putra, mengatakan ketujuh kurir ini mendapat pesanan mengantarkan barang terlarang itu yang akan diedarkan bertepatan dengan momen pergantian tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rencana seperti itu. Untuk diedarkan menjelang tahun baru,” kata Telly saat memberi keterangan media di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Telly menyatakan ketujuh tersangka itu bukan berasal dari satu jaringan, melainkan dari tiga jaringan. Penyidik menangkap mereka dari empat tempat berbeda, yaitu: Kecamatan Makassar, Jakarta Timur; Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor; Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor; dan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kami juga mengamankan 7 tersangka yang bernisial pertama MMS, yang kedua TH, yang ketiga SBN, yang keempat APD, yang kelima G, yang keenam RHY, dan yang ketujuh RJ.” ucap Telly.
Penyidik, menurut Telly, menyita barang bukti berupa berbagai jenis narkoba. Diantaranya, sabu seberat 8,387 kilogram, dan ganja seberat 2.150 gram. Selain itu, Polres Jakarta Selatan juga menyita satu mobil, sembilan telepon genggam dan sebuah tas kertas berwarna coklat.
Telly menegaskan ketujuh tersangka itu berasal dari tiga jaringan yang berbeda. Dia pun menyatakan masih memburu anggota jaringan lainnya. Misalnya, kata Telly, tersangka berinisial MMS merupakan kurir yang menyimpan dan mengedarkan paket ganja dari buronan di Medan yang berinisial PC. Kemudian tersangka APD dan G dalam kasus ini adalah kurir yang mendapat upah karena menyimpan serta mendistribusikan sabu dari buronan berinisial B.
“Ada yang diupah mulai dari Rp 600 ribu per kg dan ada juga yang diupah Rp 20 juta per kg,” ujar Telly.
Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Ketujuh tersangka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun bahkan sampai dengan seumur hidup. “Dengan denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta,” kata Telly.