Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Lumajang menangkap lima tersangka yang diduga menjadi bagian dari jejaring Edi, dalang penanaman ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Edi saat ini sudah dinyatakan buron. Adapun tersangka yang baru ditangkap ini diduga akan mengedarkan ganja kering dengan total barang bukti seberat 1 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Alex Sandy Siregar mengatakan lima orang tersangka itu antara lain H, VD, S, S dan T. "Berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap H dan VD pada 10 Februari 2025 lalu," kata Alex dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Lumajang, Senin sore ini, 24 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka H merupakan warga Senduro, Lumajang, sementara VD adalah warga Probolinggo. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 500 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga kemudian berhasil menangkap S, warga Probolinggo. Dari tangan tersangka S, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 500 gram.
Dari S berkembang lagi informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari S, warga Senduro, Lumajang. Serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus langsung dilakukan penyidik hingga kemudian berhasil menangkap T, warga Senduro, Lumajang.
Kepada penyidik Satreskoba Polres Lumajang, tersangka T mengungkapkan bahwa ganja kering itu diperoleh dari Edi, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron Polres Lumajang. "Edi meminta T untuk menjualkan barang itu dengan harga Rp 2 Juta. Dan T memperoleh bagian Rp 1 Juta," ujar Alex menambahkan.
Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan ini, Alex mengatakan peran para tersangka ini diduga sebagai sebagai pengedar. "Bisa dikonsumsi sendiri dan diedarkan," ujar Alex.
Dengan tertangkapnya lima orang tersangka ini, berarti total ada 11 orang yang terseret kasus ladang ganja TN BTS ini. Enam orang lainnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Satu orang meninggal dunia. Sementara lima lainnya masih dalam proses penyidikan di Polres Lumajang.
Kasus ladang ganja di TN BTS ini terungkap pada September 2024 silam. Dalam persidangan di PN Lumajang, terungkap ada 59 titik penanaman ganja di kawasan konservasi ini. Para terdakwa yang tengah menjalani persidangan itu dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.