Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri akan Jerat Caleg PKS Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Polri akan menelusuri apakah tersangka menggunakan dana dari narkoba itu untuk modal sebagai caleg pada Pemilu 2024.

28 Mei 2024 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, mengatakan pihaknya mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU kepada calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, yang terlibat kasus narkoba.

"Nanti akan kami (kenakan pasal) TPPU, ada barang bukti lain. Karena begini, aliran dana ke mana saja. Jumlah 70 kilogram (sabu-sabu) itu besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar," kata Mukti di Tangerang, Banten, Senin, 27 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Mukti menyebutkan tim penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan dugaan aliran dana yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, penyidik akan menelusuri apakah ada dana yang dipakai tersangka untuk modal sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Kami akan dalami sampai ke sana. Kalau sekarang, masih terlalu dini sebab tersangkanya baru kami dapat hari Sabtu (25 Mei 2024) lalu," tuturnya.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. "Ngakunya sudah tiga kali jalan satu tahun terakhir," katanya.

Sebelumnya, Sofyan yang merupakan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Aceh, dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu, 25 Mei 2024, atas kepemilikan, menjadi pemodal, dan pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram asal Malaysia.

Tersangka yang diterbangkan dari Bandara Kualanamu, Medan pada Senin siang, 27 Mei 2024, tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 15.30 WIB.

"Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Aceh Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih," kata Mukti.

Polisi Buru Jaringan Tersangka di Malaysia

Penyidik Polri saat ini sedang memburu A, jaringan narkoba Sofyan. Polisi menduga buron berinisial A itu saat ini bermukim di Malaysia.

“Sofyan sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Mei 2024.

Menurut polisi, Sofyan diketahui memiliki jaringan narkoba di Malaysia. A hanya salah satu anggota jaringan itu. Sebelumnya, tiga orang yang diduga kaki tangan Sofyan, yakni S, R, dan I, telah tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Mukti mengatakan Bareskrim akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Karena nama pelaku sudah dikantongi, Mukti optimistis A akan segera tertangkap.

PKS Pecat Caleg yang Terlibat Kasus Narkoba

Adapun Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Nasir Djamil, memastikan calon legislatif DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang menjadi pengedar narkoba akan dipecat.

“Iya dong (dipecat). Apalagi narkoba kan. Kan itu kejahatan yang extraordinary. Jadi tidak mungkin tidak dilakukan seperti itu (dipecat),” kata Djamil di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Djamil mengatakan PKS masih menunggu proses hukum ihwal peran dan posisi Sofyan. Djamil mewakili partai juga menyampaikan permintaan maaf. Menurut dia, peristiwa ini di luar kehendak PKS dan partai tidak mengetahui selama ini kadernya menjadi bagian dari sindikat narkoba. 

Dia menuturkan pengganti Sofyan akan ditunjuk caleg dengan perolehan suara nomor dua. “Iya sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

HAN REVANDA PUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Pilihan editor: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus