Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri bakal menindak secara hukum kendaraan dengan kapasitas muatan yang berlebih atau over dimension over load alias ODOL di sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono menuturkan kendaraan ODOL tak diperbolehkan melewati ruas tol Jakarta-Cikampek hingga Bandung, Jawa Barat. Adapun aturan berlaku sejak hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Over dimension pasti kami tindak, kena pidana hukumannya satu tahun penjara. Kalau over load, bisa ditilang. Itu ada di Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan," kata Istiono di kantornya pada Senin, 9 Maret 2020.
Penindakan ini, kata Istiono, dilakukan lantaran kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya angka kecelakaan di ruas jalan tol. Ia menyebut, di sepanjang 2019, 25 ribu orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
"Nah, 90 kejadian ini karena kendaraan ODOL," kata Istiono.
Bahkan Badan Pengatur Jalan Tol menyebut 60 persen kecelakaan di jalan diakibatkan kendaraan ODOL.
Selain itu, Polri mengimbau pihak pengusaha dan industri untuk ikut menerapkan aturan tersebut. Ia mencontohkan salah satu caranya dengan memotong bahan baku yang panjangnya melebihi panjang kendaraan. "Saya berharap pengusaha dan industri bisa ikut mendukung," ujar Istiono.