Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers soal konten Tabloid Indonesia Barokah.
Baca: Dewan Pers Persilakan Polri Usut Tabloid Indonesia Barokah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diterima (hasil rekomendasi Dewan Pers). Dipelajari dulu oleh tim dari Ditpidum," kata Brigjen Dedi, di Jakarta, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, hasil rapat pleno Dewan Pers pada 29 Januari 2019 memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid itu, Dewan Pers mempersilakan untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers. Sebab, berdasarkan administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan bahwa konten tabloid tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Meski demikian, Bawaslu terus melakukan penelusuran.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah masjid agar tidak mengedarkan Tabloid Indonesia Barokah.
Baca: Dituduh Dalang Tabloid Indonesia Barokah, Ini Jawaban Ipang Wahid
Tabloid Indonesia Barokah tercatat telah disebarkan secara masif dan gratis di sejumlah pesantren dan masjid di kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan sejumlah wilayah lain.