Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri meminta masyarakat untuk tidak mencetak atau memperbanyak tabloid Indonesia Barokah secara pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami imbau agar masyarakat tidak mencetak tabloid Indonesia Barokah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Tri Brata Polri, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Hal tersebut disampaikan Dedi setelah beredarnya tabloid Indonesia Barokah dalam format digital di internet. Menurut dia, masyarakat diminta untuk menahan diri sampai pihak Kepolisian selesai dalam melakukan kajian terkait ada atau tidaknya unsur pidana pada tabloid Indonesia Barokah.
Selain itu, kata Dedi, saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami laporan perihal pendistribusian tabloid Indonesia Barokah. Laporan tersebut diadukan oleh Badan Pengamanan Nasional calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ke Bareskrim Polri.
Tabloid Indonesia Barokah pertama kali muncul pada medio Desember 2018. Judul edisi pertamanya, Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?. Halaman depannya menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang. Konten tabloid ini diduga merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
Tabloid tersebut ditemukan di hampir di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu, tabloid Indonesia Barokah ditemukan di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Sumatera Utata, dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pihak Kepolisian dan PT Pos juga telah menghentikan pengiriman tabloid Indonesia Barokah ke sejumlah daerah.