Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri: Sofyan Tsauri Dipecat karena Kasus Poligami dan Terorisme

Nama Sofyan Tsauri kembali diperbincangkan setelah beberapa aksi teror terjadi di Indonesia.

21 Mei 2018 | 15.22 WIB

Muhammad Sofyan Tsauri. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Muhammad Sofyan Tsauri. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan ihwal Sofyan Tsauri, mantan polisi yang terlibat terorisme jaringan Al Qaida Asia Tenggara.

"Sofyan Tsauri lulus sekolah Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Lido, Jawa Barat 1998. Lalu dia ditugaskan di Polres Depok pada fungsi Sabhara dan Binmas," kata Setyo saat jumpa wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Mei 2018.

Baca: Kisah Bertemunya Mantan Teroris dan Para Korban

Pada 2002, ujar Setyo, Sofyan dikirim ke Biureun, Aceh, dalam penugasan Perintis Sabhara. Sofyan salah satu anggota Polres Depok berpangkat bintara yang dikirim ke sana. Selama bertugas di Biureun, Sofyan mulai terpapar pemikiran Aman Abdurahman, pimpinan Jemaah Ansharut Daullah (JAD).

Pada 2006-2007, imbuh Setyo, Sofyan membaca buku tulisan Aman hingga akhirnya bergabung dengan jaringan teroris Al Qaida Asia Tenggara dan memiliki nama Abu Ayas. Selama di Aceh, Sofyan berperan sebagai pemasok senjata untuk teroris di Aceh. "Pada 2008 Sofyan desersi, dia tidak menjalankan tugas kepolisian selama dua bulan," kata dia.

Simak: Sofyan Tsauri : Saya Hanya Ingin Berjihad

Selanjutnya pada 2009, Sofyan mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena alasan poligami dan terlibat terorisme. Selama terlibat terorisme, Sofyan dicurigai bertemu dengan Dulmatin dan Abdullah Sunata,  dalang kasus bom Bali I dan bom buku Utan Kayu. "Sofyan lalu ditangkap Densus 88 di Narogong, Bekasi, pada 2010 karena keterlibatannya dengan terorisme," kata Setyo.

Pada 6 Maret 2010 Sofyan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Sofyan bebas pada 21 Oktober 2015 dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang setelah mendapatkan remisi. Selama dalam penjara, kata Setyo, Sofyan membentuk halaqoh (pengajian) dan menyebarkan pahamnya.

Simak: Eks Napi Terorisme Sofyan Tsauri Bantah Tudingan Jadi Intel

Nama Sofyan Tsauri kembali diperbincangkan setelah beberapa aksi teror terjadi di Indonesia. Sofyan disebut-sebut sebagai agen intelijen yang disusupkan ke dalam gerakan Islam. Sofyan membantah tudingan itu. “Saya dianggap sebagai orang yang memproduksi dan memprovokasi sebagian ikhwan-ikhwan FPI ke jaringan terorisme," ujar Sofyan saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Mei 2018.

Sofyan Tsauri disebut sebagai anggota brigade mobil (brimob) pencetak teroris. Namun hal itu dibantah oleh Setyo. Menurut dia Sofyan tidak pernah ditugaskan sebagai anggota brimob.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus