Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BJB Syariah

Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dua orang sudah dihukum.

14 Juli 2019 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menetapkan tersangka baru perkara korupsi BJB Syariah. “Ada dua orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Ahad, 14 Juli 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara setelah memeriksa 84 saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua nama tersangka akan diumumkan pekan depan. Dedi mengatakan ada kemungkinan tersangka lain selain penetapan dua tersangka baru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini sudah pernah disidangkan. Terdakwanya adalah Plt. Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah Yocie Gusman, Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah. Statusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 548 miliar.

Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus