Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polsek Pagedangan Tetap Proses Hukum Anak yang Terlibat Tawuran, Agar Beri Efek Jera

Polsek Pagedangan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat tawuran agar ada efek jera.

30 Maret 2023 | 16.10 WIB

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seringnya terjadi tawuran di wilayah perbatasan, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam meminta para orang tua melarang anaknya keluar malam hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bila kedapatan melalukan aksi tawuran, Seala menyatakan akan menindak tegas dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Aksi tawuran ini kerap kali terjadi di wilayah-wilayah yang menjadi perbatasan. Pagedangan salah satunya, wilayah yang berdekatan dengan Kabupaten Bogor ini seringkali menjadi arena tawuran antar kelompok.

Meskipun begitu, tawuran yang terjadi kerap kali melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku atau korbannya. Hal tersebut tentu banyak dijadikan dalih para orang tua untuk bisa menerapkan diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun hal tersebut tidak berlaku di Mapolsek Pagedangan, bagi Seala sekalipun pelaku adalah tergolong usia anak-anak usia dini yakni usia 14 tahun ke atas pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum jika anak tersebut melakukan aksi tawuran.

"Kalau untuk para pelaku walaupun di bawah umur, karena mereka usianya sudah di atas 14 tahun makan tidak diberlakukan namanya diversi, berlaku hukum pidana anak," kata Seala, Kamis 30 Maret 2023.

Menurutnya dilanjutkannya proses hukum dalam perkara yang melibatkan anak bukanlah hal yang kejam atau tidak manusiawi.

Namun, hal itu tentunya sebagai efek jera bagi anak agar tidak lagi terjerat perkara tawuran. Bahkan dengan dilanjutkannya proses tersebut diharapkan orangtua dapat melarang anaknya bepergian malam hari.

"Ini juga sebagai salah satu efek jera bagi para anak-anak utamanya orang tua, imbaun dari kami adalah harus bisa memastikan anak-anaknya pukul 22.00 WIB sudah harus berada di rumah," ujar Seala.

Apalagi, tambah Seala, bisa jadi anak-anak yang keluar malam tersebut merupakan pelaku atau yang lebih sedihnya menjadi korban tawuran.

"Pilihannya itu ada dua, anak-anak mereka sebagai pelaku dari tawuran atau anak-anak mereka sebagai korban dari tawuran, kedua hal itu bukan hal yang enak," kata Seala.

"Kami harapkan peran orang tua menjaga anak-anaknya," ujarnya.

Selasa 28 Maret 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB, seorang pria berinisial N, berusia 36 tahun menjadi korban tawuran anak-anak remaja di Jalan Raya Cisauk, Desa Nengnong, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.

Polsek Pagedangan telah meringkus dua di antara tiga pelaku tawuran. Dua pelaku masih tergolong anak-anak, yakni J, 15 tahun dan U 16 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus