Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membantah atasannya itu pergi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020 untuk kabur dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Hari ini, Kusnadi dihadirkan sebagai saksi oleh tim kuasa hukum Hasto dalam sidang gugatan praperadilan melawan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Rubicon Hingga Land Cruiser, Berikut Deretan Mobil Japto Pemuda Pancasila yang Disita KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada peristiwa 8 Januari 2020, adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy bertanya kepada Kusnadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Februari 2025.
"Tidak," kata Kusnadi menjawab.
Ronny kembali bertanya, apakah Hasto pernah memberikan perintah kepada Kusnadi terkait dengan Harun Masiku. "Pernah atau tidak ada perintah dari Pak Hasto Kresianto terkait dengan Harun Masiku?" kata dia.
"Tidak pernah," ucap Kusnadi menjawab.
Laporan Majalah Tempo yang berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa” mengungkap bahwa pada Januari 2020, KPK pernah disebut akan menangkap Hasto terkait keterlibatannya dalam kasus suap Harun Masiku. Namun, penangkapan itu gagal meski KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup.
KPK diketahui akan menangkap Hasto yang tengah bersama Harun Masiku di kompleks PTIK. Di sana, tim KPK terus mengamati keberadaan Harun dan Hasto, yang ditengarai mengetahui penyuapan.
Sembari memantau keberadaan target, sejumlah penyelidik rehat sejenak untuk menunaikan salat isya di Masjid Daarul ‘Ilmi di kompleks PTIK. Ketika hendak masuk masjid, mereka justru dicokok sejumlah polisi. Akhirnya, operasi senyap untuk menangkap Hasto dan Harun gagal.
“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pada Kamis, 9 Januari 2020.
Bahkan, penyidik KPK gagal menggeledah kantor PDIP di Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 karena dihalang-halangi petugas keamanan partai. Pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap yang sama.
Pilihan Editor: Alasan KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam Kasus TPPU Rita Widyasari