Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Djan Faridz

KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik dari rumah Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

23 Januari 2025 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK membawa sejumlah koper usai menggeledah rumah politikus PPP Djan Faridz di Menteng, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia Y

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur No 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2022. Dari penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menolak untuk menjelaskan secara rinci barang bukti yang telah disita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tessa, penggeledahan di kediaman Djan Faridz masih berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku. "Benar.penggeledahan (berkaitan) perkara tersangka HM," kata Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Harun sempat mandek setelah dia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.

Harun menjadi target OTT karena diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penyuapan itu bertujuan agar Harun diloloskan menjadi anggota parlemen. Sejak lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan berada di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.

Persis lima tahun kemudian, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka yang terkait dengan kasus Harun Masiku berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus