Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil AKBP Bintoro, Lulusan Akpol 2004 yang Digugat Atas Dugaan Pemerasan

AKBP Bintoro saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya atas dugaan memeras dua tersangka pembunuhan

29 Januari 2025 | 10.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah memeras tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, sebesar Rp 20 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya sedang memeriksa AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan itu. “Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” katanya, Ahad, 26 Januari 2025.

Bintoro mengungkap kasus pembunuhan yang menyeret Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo pada April 2024 lalu. Dua orang tersangka ini diduga menyetubuhi anak usia 16 tahun dan membuatnya overdosis. Adapun kasus itu sudah teregistrasi melalui LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Berawal dari pengungkapan kasus itu, Bintoro diduga memeras para tersangka. Dua tersangka bersama kuasa hukumnya juga menggugat Bintoro melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel gugatan itu dilayangkan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel. Tertanggal Senin, 6 Januari 2025.

Tertulis dalam petitum gugatan itu meminta Bintoro mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada Arif Nugroho. Pihak penggugat juga meminta tergugat menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4. 

Jabatan yang Pernah Diemban AKBP Bintoro

Saat ini Bintoro tercatat menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia mengemban jabatan ini setelah dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan periode Agustus 2023 - Agustus 2024.

Sebelumnya Bintoro juga tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Depok dan Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perwira menengah Polri itu terpantau cukup moncer dalam menyidik perkara kriminal. Dia pernah menangani kasus Panca Darmansyah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

Selain itu Bintoro juga pernah menangani kasus bunuh diri yang dilakukan personel kepolisian Brigadir Ridhal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, April 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus