Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 20 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan Bintang Perbowo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).Mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Rizal Sutjipto dan komisaris Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan yang dikutip, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Profil Bintang Perbowo
Berdasarkan dokumen Laporan Tahunan 2013 Wika dalam indonesia-investments.com, Bintang Perbowo lahir pada 15 Februari 1954. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana Ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada 1990. Setelah itu, ia berhasil meraih gelar magister dari Manajemen Internasional, Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya pada 1997.
Saat berkarier, Bintang pernah menduduki beberapa jabatan di perusahaan konstruksi. Pada 1999-2008, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Perumahan. Selain itu, ia juga menjabat pada posisi penting lainnya di Pembangunan Perumahan. Kemudian, pada 2008-2013, ia menjabat sebagai Direktur Utama Wijaya Karya (Wika). Lalu, pada 25 April 2013, ia kembali menduduki posisi yang sama dengan periode sebelumnya di Wika. Pada tahun pengangkatannya kembali sebagai Direktur Utama Wika, ia meraih The Performing Construction CEO Indonesia Most Admired CEO oleh Warta Ekonomi.
Pada 2018, Bintang ditunjuk sebagai Direktur Utama Hutama Karya. “Keputusan ini dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-114/MBU/04/2018,” kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, pada 26 April 2018.
Penunjukkan Bintang sebagai Direktur Utama Hutama Karya karena masa tugasnya di Wika telah habis dan memiliki sifat kepemimpinan yang terbukti selama 10 tahun. Salah satu prestasi Bintang adalah menembus pasar konstruksi kawasan Asia.
Saat ini, Bintang menjadi tersangka korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS yang berawal dari Hutama Karya di bawah pimpinannya berhenti melakukan projek ini pada 2023. BUMN ini berkeinginan membangun kompleks perumahan dan perkantoran di sekitar area rehat jalan tol. Namun, menurut Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, ada indikasi korupsi di balik pengadaan lahan tersebut.
Menurut Majalah Tempo, sejak 2023, KPK menelusuri dugaan penyimpangan proyek jalan tol Lampung yang dikelola Hutama Karya. Penyelidikan berfokus pada anggaran Hutama Karya untuk membebaskan lahan masyarakat selama 2018-2020 di Desa Bakauheni seluas 43 hektare dan Desa Canggu seluas 85 hektare. KPK mensinyalir harga pembelian lahan tersebut tidak wajar sehingga menetapkan Bintang Perbowo, Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka untuk melakukan penyelidikan.
KPK menyelidiki, Hutama Karya telah menghabiskan uang Rp406 miliar untuk pengadaan lahan. Dari ratusan dana tersebut, sebanyak Rp133 miliar digunakan untuk pembebasan lahan Desa Canggu dan Rp75 miliar untuk Desa Bakauheni.
Dari jumlah yang telah dikeluarkan, ada selisih pembayaran sekitar Rp197 miliar yang menjadi kerugian negara, tetapi sebagian dananya sudah dikembalikan. Tak hanya itu, masalah lain juga muncul lantaran semua sertifikat lahan masih dalam penguasaan PT Sanitarindo dan belum beralih ke Hutama Karya.
RACHEL FARAHDIBA R | ADAM PRIREZA | RIKY FERDIANTO