Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Profil Enggartiasto Lukita yang Disebut di Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Saksi sebut Enggartiasto Lukita pernah izinkan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian terkait.

25 Maret 2025 | 18.58 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, melihat daging yang dijual saat meninjau Bazar Ramadan Kemendag di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Pada bazar tersebut, Kemendag menggandeng 24 pelaku usaha pangan, 10 pengusaha pangan olahan, 7 pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan 20 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, melihat daging yang dijual saat meninjau Bazar Ramadan Kemendag di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Pada bazar tersebut, Kemendag menggandeng 24 pelaku usaha pangan, 10 pengusaha pangan olahan, 7 pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan 20 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita muncul dalam persidangan perkara korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Senin, 24 Maret 2025. Nama Enggartiasto disebut oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Susy Herawaty, seorang pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susy mengatakan Enggartiasto pernah mengizinkan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian terkait. Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan apakah izin impor gula yang dikeluarkan oleh Enggartiasto Lukita melalui tahap rakortas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sempat mengaku lupa, Susy lalu mengatakan bahwa kebijakan importasi gula pada 2017 tanpa rakortas itu merupakan perintah pimpinan. Perintah itu memang tidak langsung ke padanya, melainkan berjenjang. "Berjenjang. Saya perintah dari direktur. Tapi saya sudah menyampaikan kondisi ketidakadaan rakortas tadi," kata Susy dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Siapa sebenarnya Enggartiasto Lukita yang disebut dalam sidang korupsi importasi gula Tom Lembong? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Profil Enggartiasto Lukita

Enggartiasto Lukita adalah seorang politikus dan pengusaha asal Cirebon yang lahir pada 12 Oktober 1951. Dia adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019, setelah pernah menjabat sebagai anggota DPR dari tahun 2000-2013.

Mengutip dari laman Universitas Stekom, Enggartiasto memulai kariernya di lembaga legislatif saat menjadi anggota DPR dari Partai Golkar di Dapil Cianjur periode 2000-2004. Dia kemudian mewakili anggota dewan dari Dapil Jawa Barat VII pada 2004-2009, dan Jawa Barat VIII pada 2009-2013. 

Lebih dari satu dekade bersama Partai Golkar, Enggar lalu bergabung dengan Partai NasDem pada 2013. Dia memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Dewan Pertimbangan Partai NasDem pada 2022 karena alasan kesehatan.  

Menurut ika.upi.edu, Enggartiasto Lukita merupakan alumnus dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Ia tumbuh dan besar bersama dunia properti, termasuk hunian modern ramah lingkungan dan hotel di sejumlah kota. 

Namanya mulai melambung ketika menjabat Mendag Kabinet Kerja 2016-2019, menggantikan Tom Lembong. Berkat perannya menjadi Mendag, satu harga untuk komoditas utama kebutuhan bahan pokok berhasil ditetapkan menjadi murah bagi semua kalangan.

Selain itu, ia pernah memimpin Ikatan Alumni UPI selama hampir satu dekade. 

Di dunia bisnis, Enggartiasto tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI). Saat ini, dia menjadi Ketua Eksekutif dari PT Bersatu Universe Digital Indonesia. Dia juga pernah menjadi direktur utama sejumlah perusahaan, seperti PT Kartika Karisma Indah, PT Kemang Pratama, dan PT Bangun Tjipta Pratama.

Pada 2019, nama Enggartiasto Lukita sempat terseret kasus suap distribusi pupuk dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Saat itu, Bowo mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari Enggartiasto agar ia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR, yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam kasus ini, KPK sebenarnya telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak 3 kali. Namun, dia tidak pernah hadir di persidangan kasus tersebut. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019, Enggartiasto tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Enggar kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain. Pada panggilan ketiga, 18 Juli 2019, Enggar kembali tak hadir.

Annisa Febiola, Rachel Farahdiba Regar, M. Taufik Rumadaul, Ahmad Faiz, Andita Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus