Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil PT PPI, Perusahaan BUMN dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Perusahaan BUMN PT PPI ikut terseret dalam kasus dugaan impor gula dengan tersangka Tom Lembong. Ini profil PT PPI.

31 Oktober 2024 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Selain itu, Kejagung juga mengungkap keterlibatan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, bagaimana profil PT PPI?

Profil PT PPI

PT PPI adalah perusahaan anggota Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Perusahaan perdagangan dan logistik tersebut berperan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka merealisasikan kedaulatan pangan melalui kegiatan rantai pasok dari hulu ke hilir yang lebih efisien. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman resminya, PT PPI berawal dari perusahaan bentukan Pemerintah Belanda di bawah The Big Five Perusahaan Perdagangan. Setelah merdeka, Pemerintah Indonesia mulai mengambil alih perusahaan yang disebut sebagai Perusahaan Niaga pada 1950-an. 

Pada 1998, pemerintah memutuskan untuk melakukan merger terhadap belasan BUMN di bidang perdagangan menjadi tiga perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi PT Dharma Niaga, PT Pantja Niaga, dan PT Cipta Niaga. 

Kemudian, pada Juni 2003, tiga perusahaan itu kembali digabung menjadi satu perusahaan niaga, yaitu PT PPI yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2003. Penyederhanaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2003 yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, integrasi bisnis, meningkatkan kepemilikan aset, dan memaksimalkan keuntungan. 

Pada 2 Desember 2021, PT PPI dan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) resmi bergabung yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-AH.01.10-0014697. Kini, PT PPI menjadi perusahaan yang bergerak pada sektor bisnis perdagangan domestik, internasional, pergudangan, dan logistik yang terdigitalisasi. 

Respons PT PPI terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Charles Sitorus, Direktur Utama PT PPI, Soegeng Hernowo mengatakan proses hukum tersebut merupakan wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. PT PPI, lanjut dia, juga akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung. 

“Sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” ucap Soegeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. 

Dia mengungkapkan, aktivitas PT PPI kini masih berjalan normal dan tidak ada hambatan terhadap operasional bisnis. Dia pun berkomitmen akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perseroan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus