Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non-Yudisial Suharto di Istana Negara, pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suharto sah menjadi Wakil Ketua Hakim MA Non-Yudisial sebagaimama Keputusan Presiden Nomor 54 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Suharto saat mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi.
Profil Suharto
Dilansir dari laman MA, Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun, 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua MA pada Selasa 19 Oktober 2021.
Pada awal 2023, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara MA menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.
Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua MA pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gantikan Sunarto
Sebelumnya, MA menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial untuk menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Yudisial pada 3 April 2024.
Mengutip siaran pers MA, penetapan Suharto tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial pada Senin, 22 April 2024.
Dalam pemilihan yang berlangsung dua putaran, Suharto mendapat suara terbanyak. Ketua MA Syaifuddin mengesahkannya sebagai Wakil Ketua MA Non-Yudisial periode 2024-2029.
Ketua MA Syaifuddin berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah selama lima tahun mendatang dengan baik. Dia berharap Suharto bisa memberi perubahan positif bagi MA dan lembaga peradilan.
RIRI RAHAYU | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung