Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dan memukuli mahasiswa yang demo di Surabaya pada Senin, 17 Februari 2025. Kasus pemukulan oleh polisi itu diserahkan ke Polrestabes Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahasiswa se-Surabaya melakukan demonstrasi menyoroti kebijakan Presiden Prabowo yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat pada Senin lalu. Aksi itu dilakukan di depan Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video yang beredar, gerombolan polisi tampak membawa seorang mahasiswa ke dalam Gedung DPRD Jatim. Mahasiswa itu tampak dipukuli seorang polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur Aulia Thaariq Akbar. Menurut dia, polisi membawa dua orang mahasiswa saat aksi sedang chaos.
“Pas akhir demo sore hari itu kondisinya chaos, dorong-dorongan sama polisi, terus juga ada water canon,” ucap Atta, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Kamis 20 Februari 2025.
Menurut Atta, polisi langsung memboyong dua mahasiswa saat aksi itu chaos. Keduanya berasal dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya.
Saat itu juga, masa aksi yang sadar akan kejadian itu lalu protes dan mempertanyakan sikap polisi. Bahkan, menurut Atta, polisi sempat tidak merespons.
Namun, setelah berhasil melobi, polisi akhirnya mau mengembalikan dua mahasiswa itu. Salah satu mahasiswa terluka akibat pukulan polisi.
“Awalnya mereka (polisi) enggak merespons permintaan kami untuk mengembalikan keduanya. Tapi setelah dilobi akhirnya dikembalikan,” ucap Atta.
Sampai saat ini, Atta juga tidak menerima penjelasan terkait polisi yang membawa mahasiswa itu. Sebab, polisi tidak merespons saat ditanya.
Namun, akun X milik Divpropram Polri akhirnya bersuara pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 16.19. Pada twit itu tertulis bahwa Bidpropram Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kepada polisi yang memukuli mahasiswa, Aiptu YT. Dia terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Saat ini, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke Siepropam Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti. Polrestabes Surabaya membenarkan hal itu. “Diproses ya,” kata Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan kepada Tempo, Jumat 21 Februari 2024.