Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berjalan sesuai prosedur. Propam menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Mohon bersabar, kami akan terus memberikan update jika ada perkembangan lebih lanjut,” tulis pernyataan resmi Div Propam Polri pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan anggota Polri yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas. “Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Polri juga mengklaim telah melakukan pembenahan internal untuk memastikan transparansi dalam menindak anggota yang bermasalah. “Ada pengawasan dari internal, eksternal, ruang digital, hingga netizen. Semuanya kami minta untuk mengawasi Polri. Tegur Polri,” ujar Sandi.
Kapolres Ngada diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika dan asusila. Hingga saat ini, Propam belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap AKBP Fajar.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengonfirmasi bahwa Pengamanan Internal Polda menangkap AKBP Fajar pada 20 Februari lalu. “Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, Senin pekan lalu.
Henry menegaskan bahwa jika AKBP Fajar terbukti bersalah, maka ia akan menerima sanksi sesuai aturan kepolisian.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB